on 1 comment

Periodesasi Konstitusi di Indonesia (beserta penjelasannya)

TABEL PERIODE KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Periode Waktu
Konstitusi
Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan
Alat-alat Perlengkapan
I
18 Agust 1945 s/d 27 Des 1949
1.       18 Agust 1945 s/d 14 Nov 1945
2.       14 Nov 1945 s/d 27 Des 1949
UUD 1945
·         Kesatuan (Unitaris)
·         Republik
·         a. Presidensil
b. Parlementer
MPR, Presiden, DPR, DPA, MA, BPK.
II
27 Des 1949 s/d 17 Agust 1950
Republik Indonesia Serikat (RIS)
·         Federasi/ Serikat
·         Uni Republik
·         Parlementer
Presiden/Wakil Presiden, Menteri,
Senat: DPR, DPA, MA, DPK
III
17 Agust 1950 s/d 5 Juli 1959
Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950
·         Kesatuan
·         Republik
·         Demokrasi Parlementer/ Liberal

Presiden dan Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, DPK
IV
5 Juli 1959 s/d 21 Mei 1998
1.       Orde Lama: 5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966
2.       Orde Baru: 11 Maret 1966 s/d 21 Mei 1998
A.      Kembali ke UUD 1945
B.       Perubahan (Amandemen) UUD 1945
·         Kesatuan
·         Republik
·         Presidensil(Demokrasi Terpimpin)
-Presidensil (Demokrasi Pancasila)

MPR, DPR, Presiden, BPK, MA, MK, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum
V
21 Mei 1998 s/d sekarang masa reformasi
Amandemen UUD 45
·         Kesatuan
·         Republik
·         Presidensil
MPR, DPR, Presiden, BPK, MA, MK, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum


A.     UUD 45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)

Sejarah UUD 1945 berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan di kantor BPUPKI di jln. Diponegoro, sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja. Dan hari berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan sebagai UUD 45. UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato bung karno pada tanggal 1 juni 1945 di depan Badan Penyelidik Untuk Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Pidato tersebut menjadi berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut sebagai deklarasi kemerdekaan. Panitia 9 terdiri atas dari beberapa golongan islam, nasionalis dan Kristen. yaitu:
1.             Ir. Sukarno
2.             Drs. Moh. Hatta
3.             Mr. A.A Maramis
4.             Abikusno Tjikrosoejoso
5.             Abdulkahar Muzakir
6.             H. Agus Salim
7.             Achmad Subardjo
8.             K.H. Wachid Hasjim
9.             Muh. Yamin
Berkas kerja tersebut disistematiskan dan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang merupakan deklarasi kemerdekaan. Hingga tanggal 22 Juni baru terselesaikan dengan sistematika:
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia,
2.             Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4 pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan,
3.             Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18 Agustus 1945.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok sistem pemerintahan adalah:
1.             Negara Indonesia berdasarkan Hukum (rechtsetaat)
2.             Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi (hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)
3.             Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.             Presiden adalah penyelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR.
5.             Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.             Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan tidak bertanggungjawab kepada DPR
7.             Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
1.             Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2.             Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
3.             Sistem kabinet adalah presidensial artinya menteri bertanggungjawab kepada presiden.
4.             Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden, Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Badan Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi Negara).

Sistematika Konstitusi UUD 45
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.             Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal. 4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.             Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan dari pasal demi pasal.

B.      KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950)

Konstitusi RIS ditetapkan dengan keputusan Presiden RIS No 48 tanggal 31 Januari 1950. Diundangkan dalam lembaran Negara tahun 1950 No. 3 tgl 6 Februari 1950.

Pokok-pokok sistem penyelenggaraan menurut konstitusi RIS
1.             Negara berbentuk federasi atau serikat, artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2.             Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR dan senat.
3.             Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4.             Presiden dipilh oleh orang-orang yang dikuasakan pemerintah bagian.
5.             Presiden adalah kepala Negara
6.             Presiden tidak dapat diganggu gugat
7.             Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8.             Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah. Setiap daerah memiliki dua wakil.

Hal-hal pokok yang diatur:
1.             Bentuk negara dari kesatuan menjadi federasi/serikat.
2.             Sistem pemerintahan berubah dari kabinet presidensil menjadi parlementer.
3.             Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.

Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS:
1.             Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.             Batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197 pasal

Rumusan dasar Negara Pancasila :


1.             Ketuhanan Yang Maha Esa
2.             Peri Kemanusiaan
3.             Kebangsaan
4.             Kerakyatan
5.             Keadilan Sosial



Dampak pemerintahan ini mengakibatkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan. Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.

C.       UUD S 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)

Disahkan 15 agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran Negara nomor 56 tahun 1950.

Pokok-pokok sistem penyelenggaraan:
1.             Indonesia adalah Negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan,
2.             Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama DPR,
3.             Presiden adalah kepala Negara dibantu wakilnya.
4.             Presiden dan wakil dipilih menurut undang-undang
5.             Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6.             Presiden dapat membubarkan DPR
7.             Sistem kabinet parlementer
8.             DPR dipilih melalui pemilu dngn masa jabatan 4 tahun.
9.             DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10.         Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11.         Konstituante bersama pemerintah selekasnya menetapkan UUD pengganti UUDS.
12.         Konstituante dipilih melalui pemilu.

Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
1.             Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
2.             Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146 pasal.

Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950
1.             Bentuk Negara berubah dari federal/serikat menjadi Negara kesatuan.
2.             Sistem kabinet parlementer.
3.             Presiden dapat membubarkan DPR
4.             Dikenal dengan masa demokrasi liberal.

Nama-nama kabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal



1.             Kabinet Nasir
2.             Kabinet Soekiman
3.             Kabinet Wilopo
4.             Kabinet Ali I
5.             Kabinet Burhanudin Harahap
6.             Kabinet Ali II
7.             Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya



Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri. Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya sistem kabinet hanya bertahan dalam waktu singkat.

D.     UUD 45 (periode kedua 5 Juli 1959-21 Mei 1998)

Pada saat itu presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan, sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur di dalamnya tetap sama.

Isi dekrit Presiden:
1.             Pembubaran Konstituante
2.             Berlakunya kembali UUD 1945
3.             Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4.             Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat

Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA :
1.             Bubarkan PKI
2.             Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3.             Turunkan Harga

Masa berlaku UUD 45 dipisahkan antara Orde Lama: 5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966 dan Orde Baru: 11 Maret 1966 s/d 21 Mei 1998 setelah dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966.
Kedua masa tersebut menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah. Pada masa orde baru juga banyak penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan mengundurkan diri pada tahun 1998

E.      UUD 45 AMANDEMEN (berlaku 21 Mei 1999 sampai sekarang)

Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang salah satunya menuntut amandemen UUD 45. Maka UUD 45 yang digunakan sampai sekarang mengalami 4 kali perubahan.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Negara RI menurut UUD 45 amandemen adalah:
1.             Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik.
2.             Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
3.             Negara Indonesia adalah Negara hukum
4.             MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu
5.             Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6.             Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7.             DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan pengawasan.
8.             BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9.             Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.

Sistematika UUD 45 amandemen
1.        Pembukaan terdiri dari 4 alenia

2.        Pasal-pasal.

1 komentar: