TABEL
PERIODE KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Periode
Waktu
|
Konstitusi
|
Bentuk
Negara, Bentuk Pemerintahan & Sistem Pemerintahan
|
Alat-alat
Perlengkapan
|
I
18 Agust 1945
s/d 27 Des 1949
1.
18
Agust 1945 s/d 14 Nov 1945
2.
14
Nov 1945 s/d 27 Des 1949
|
UUD 1945
|
·
Kesatuan
(Unitaris)
·
Republik
·
a.
Presidensil
b. Parlementer
|
MPR, Presiden,
DPR, DPA, MA, BPK.
|
II
27 Des 1949 s/d
17 Agust 1950
|
Republik Indonesia Serikat (RIS)
|
·
Federasi/
Serikat
·
Uni
Republik
·
Parlementer
|
Presiden/Wakil Presiden, Menteri,
Senat: DPR, DPA, MA, DPK
|
III
17 Agust 1950
s/d 5 Juli 1959
|
Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950
|
·
Kesatuan
·
Republik
·
Demokrasi
Parlementer/ Liberal
|
Presiden dan
Wakil Presiden, Menteri-menteri, DPR, MA, DPK
|
IV
5 Juli 1959 s/d
21 Mei 1998
1.
Orde
Lama: 5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966
2.
Orde
Baru: 11 Maret 1966 s/d 21 Mei 1998
|
A.
Kembali
ke UUD 1945
B.
Perubahan (Amandemen) UUD 1945
|
·
Kesatuan
·
Republik
·
Presidensil(Demokrasi
Terpimpin)
-Presidensil (Demokrasi Pancasila)
|
MPR, DPR, Presiden, BPK, MA, MK,
Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum
|
V
21 Mei 1998 s/d
sekarang masa reformasi
|
Amandemen UUD
45
|
·
Kesatuan
·
Republik
·
Presidensil
|
MPR, DPR,
Presiden, BPK, MA, MK, Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum
|
A.
UUD
45 (periode pertama 18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
Sejarah UUD 1945
berasal dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 45 yang
sedianya akan dibacakan pada tgl 17 agustus bersamaan PROKLAMASI. Tetapi pada
saat itu keadaan sangat genting, maka naskahnya ketinggalan di kantor BPUPKI di
jln. Diponegoro, sehingga hanya dibacakan teks proklamasi saja. Dan hari
berikutnya tgl 18 kalimat proklamasi itu tercantum dalam PJ yang akhirnya
disempurnakan dengan menghapus dan menambahkan beberapa kata dan ditetapkan
sebagai UUD 45. UUD 45 tidak bisa dipisahkan dari pada sumbernya yaitu pidato
bung karno pada tanggal 1 juni 1945 di depan Badan Penyelidik Untuk Persiapan
Kemerdekaan Indonesia.
Pidato tersebut
menjadi berkas kerja panitia sembilan/BPUPKI, untuk merumuskan apa yang disebut
sebagai deklarasi kemerdekaan. Panitia 9 terdiri atas dari beberapa golongan
islam, nasionalis dan Kristen. yaitu:
1.
Ir. Sukarno
2.
Drs. Moh. Hatta
3.
Mr. A.A Maramis
4.
Abikusno Tjikrosoejoso
5.
Abdulkahar Muzakir
6.
H. Agus Salim
7.
Achmad Subardjo
8.
K.H. Wachid Hasjim
9.
Muh. Yamin
Berkas kerja
tersebut disistematiskan dan dirumuskan menjadi kesepakatan bangsa yang
merupakan deklarasi kemerdekaan. Hingga tanggal 22 Juni baru terselesaikan
dengan sistematika:
1.
Pembukaan terdiri dari 4 alenia,
2.
Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal, 4
pasal aturan perlalihan dan 2 ayat aturan tambahan,
3.
Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan
penjelasan demi pasal.
Dan disahkan oleh BPUPKI/PPKI tgl 18
Agustus 1945.
Pokok-pokok sistem pemerintahan
Negara yang dirumuskan dalam 7 kunci pokok sistem pemerintahan adalah:
1.
Negara Indonesia berdasarkan Hukum
(rechtsetaat)
2.
Pemerintahan berdasarkan sistem konstitusi
(hukum dasar) tidak absolutisme (berdasarkan kekuasaan belaka)
3.
Kekuasaan tertinggi Negara berada ditangan MPR
4.
Presiden adalah penyelenggara pemerintahan
tertinggi dibawah MPR.
5.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
6.
Menteri Negara adalah pembantu Presiden dan
tidak bertanggungjawab kepada DPR
7.
Kekuasaan Negara tidak tak terbatas(dibatasi).
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD 45
1.
Bentuk Negara adalah kesatuan, artinya hanya
ada satu kedaulatan dalam Negara yang dikendalikan oleh pemerintahan pusat.
2.
Bentuk pemerintahan adalah republik, artinya
kepala Negara dipilih untuk masa jabatan tertetu.
3.
Sistem kabinet adalah presidensial artinya
menteri bertanggungjawab kepada presiden.
4.
Lembaga Negara terdiri dari MPR, DPR Presiden,
Dewan Pertimbangan Agung, BPK {Badan Pemeriksa Keuangan}, MA(lembaga tinggi
Negara).
Sistematika Konstitusi UUD 45
1.
Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.
Batang tubuh terdiri dari 16 BAB 37 pasal.
4 pasal aturan peralihan dan 2 ayat aturan tambahan
3.
Penjelasan terdiri dari penjelasan umum dan
penjelasan dari pasal demi pasal.
B. KONSTITUSI RIS (Periode 27 Desember 1949-
17 Agustus 1950)
Konstitusi RIS
ditetapkan dengan keputusan Presiden RIS No 48 tanggal 31 Januari 1950.
Diundangkan dalam lembaran Negara tahun 1950 No. 3 tgl 6 Februari 1950.
Pokok-pokok sistem penyelenggaraan menurut konstitusi RIS
1.
Negara berbentuk federasi atau serikat,
artinya Negara didalamnya terdiri dari Negara Negara bagian yang masing-masing
Negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negeri.
2.
Kedaulatan dilakukan oleh pemerintah bersama
DPR dan senat.
3.
Pemerintah adalah presiden dan para menteri.
4.
Presiden dipilh oleh orang-orang yang
dikuasakan pemerintah bagian.
5.
Presiden adalah kepala Negara
6.
Presiden tidak dapat diganggu gugat
7.
Sistem kabinet parlementer, yaitu menteri
bertanggung jawab kepada DPR dipimpin oleh Perdana menteri
8.
Menganut lembaga bilateral terdiri dari senat
dan DPR.senat adalah wakil dari Negara bagian atau daerah. Setiap daerah
memiliki dua wakil.
Hal-hal pokok yang diatur:
1.
Bentuk negara dari kesatuan menjadi
federasi/serikat.
2.
Sistem pemerintahan berubah dari kabinet
presidensil menjadi parlementer.
3.
Tidak mengenal jabatan wakil Presiden.
Sistematika Konstitusi RIS atau UUD RIS:
1.
Mukadimah atau pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.
Batang tubuh terdiri dari VI bab dan 197
pasal
Rumusan dasar
Negara Pancasila :
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
Dampak
pemerintahan ini mengakibatkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan.
Pemerintah menjadi lemah dan banyak pemberontakan atau gerakan sparatisme.
C.
UUD S
1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Disahkan 15
agustus 1950 dimuat dalam UU nomor 7 tahun 1950 dan diundangkan dalam lembaran
Negara nomor 56 tahun 1950.
Pokok-pokok sistem penyelenggaraan:
1.
Indonesia adalah Negara hukum yang
demokratis dan berbentuk kesatuan,
2.
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan oleh
pemerintah bersama DPR,
3.
Presiden adalah kepala Negara dibantu
wakilnya.
4.
Presiden dan wakil dipilih menurut
undang-undang
5.
Presiden tidak dapat diganggu gugat.
6.
Presiden dapat membubarkan DPR
7.
Sistem kabinet parlementer
8.
DPR dipilih melalui pemilu dngn masa
jabatan 4 tahun.
9.
DPR dpt memaksa menteri meletakkan jabatan.
10.
Lembaga Negara terdiri dari Presiden dan wakil
presiden, menteri, DPR, MA, dan Dewan Pengawas Keuangan.
11.
Konstituante bersama pemerintah selekasnya
menetapkan UUD pengganti UUDS.
12.
Konstituante dipilih melalui pemilu.
Sistematika atau isi pokok UUDS 1950
1.
Pembukaan terdiri dari 4 alenia.
2.
Batang tubuh terdiri dari VI BAB dan 146
pasal.
Hal-hal pokok yang diatur dalam UUD S 1950
1.
Bentuk Negara berubah dari federal/serikat menjadi
Negara kesatuan.
2.
Sistem kabinet parlementer.
3.
Presiden dapat membubarkan DPR
4.
Dikenal dengan masa demokrasi liberal.
Nama-nama kabinet yang pernah berkuasa pada masa liberal
1.
Kabinet Nasir
2.
Kabinet Soekiman
3.
Kabinet Wilopo
4.
Kabinet Ali I
5.
Kabinet Burhanudin Harahap
6.
Kabinet Ali II
7.
Kabinet Djuanda atau Kabinet Karya
Setiap kabinet dipimpin Perdana Menteri.
Sebagai kepala pemerintahan dan kelemahanya sistem kabinet hanya bertahan
dalam waktu singkat.
D.
UUD 45 (periode
kedua 5 Juli 1959-21 Mei 1998)
Pada saat itu
presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satunya kembali ke
UUD 45 UUD 45 yang berlaku pada masa awal Proklamasi tanpa ada perubahan,
sehingga sistematika dan hal-hal pokok yang diatur di dalamnya tetap sama.
Isi dekrit
Presiden:
1.
Pembubaran Konstituante
2.
Berlakunya kembali UUD 1945
3.
Tidak berlakunya lagi UUDS 1950
4.
Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu singkat
Tetapi pada masa itu terjadi pemberontakan
G-30 S/PKI th 1965
Hingga ada unjuk rasa yg disebut TRI TURA :
1.
Bubarkan PKI
2.
Bersihkan kabinet dari unsur PKI
3.
Turunkan Harga
Masa
berlaku UUD 45 dipisahkan antara Orde
Lama: 5 Juli 1959 s/d 11 Maret 1966 dan Orde Baru: 11 Maret 1966 s/d 21 Mei
1998 setelah
dikeluarkan Supersemar 11 maret 1966.
Kedua masa tersebut
menggunakan naskah yang sama tetapi dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan
yang berdampak pada penyalenggaraan pemerintah. Pada masa orde baru juga banyak
penyimpangan-penyimpangan yang mengakibatkan ketidakstabilan pemerintahan dan
keterpurukan terjadi hingga kepmerintahan saat itu yang dipegang Suharto dan
mengundurkan diri pada tahun 1998
E.
UUD 45 AMANDEMEN
(berlaku 21 Mei 1999 sampai sekarang)
Pada tahun 1998 muncul gerakan reformasi yang
salah satunya menuntut amandemen UUD 45. Maka UUD 45 yang digunakan sampai
sekarang mengalami 4 kali perubahan.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Negara RI menurut UUD 45
amandemen adalah:
1.
Negara Indonesia adalah Negara
kesatuan yang berbentuk republik.
2.
Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD
3.
Negara Indonesia adalah Negara hukum
4.
MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilu
5.
Presiden memegang kekuasaan menurut UUD 45.
6.
Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD,
Presiden dan wakilnya dan serta DPRD.
7.
DPR memiliki fungsi legislasi anggaran dan
pengawasan.
8.
BPK merupakan lembaga yang bebas mandiri yang
berwenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
9.
Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka yang dipegang oleh Mahkamah Agung.
Sistematika UUD 45 amandemen
1.
Pembukaan terdiri dari 4 alenia
2.
Pasal-pasal.
mantab jiwa
BalasHapus